HUKUM PERKAPALAN

KLASIFIKASI KAPAL DASAR PEMIKIRAN 1. Salah satu syarat atau faktor yang menjamin akan adanya keselamatan pelayaran adalah kapal harus dalam keadaan layak/ laik laut (Sea Worthness) 2. Untuk membuktikan kapal layak laut atau tidak ,maka kapal yang bersangkutan harus di teliti/ di perikasa oleh surveyor dari biro klasifikasi yang di akui oleh negara di mana kapal tersebut di daftarkan. TUJUAN KLASIFIKASI 1. Untuk mendapatkan penggolonngan yang seragam atas berbagai jenisa kapal 2. Sebagai bahan informasi kepada pemakai jasa kapal/ penumpang tentang bagunan, kapasitas, bahan – bahan kapal yang di gunakan, perlatan bongkar muat kapal yang di jadikan pegangan pemakai jasa. BIRO KLASIFIKASI 1. INTERNASIONAL     a. Lloyd’s Register of Shipping (L –R) di London Inggris     b. The British Corporation (B-C) di Liverpool Inggris     c. American Bereau of Shipping (A-B) di New York USA     d. Bereau Veritas (B-V) di Paris Perancis     e. Germanischer Lloyd (G-L) di Berlin Barat.Republik Federasi Jerman     f. Nippon Kaija Kyokai (N-K) di Tokyo, jepang 2. NASIONAL     a. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Jakarta
ADMINISTRASI KAPAL Bagi sebuah kapal laut Indonesia di haruskan memelihara administrasi yang berupa surat – surat kapal (Ship Document), buku – buku dan register SURAT - SURAT • Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat laut atau pas kapal) • Surat Ukur ( surat yang menyebutkan ukuran – ukuran penting dari kapal ( ukuran kapal, lebar, dalam,etc) • Kutipan daftar kapal (sertifikat yang menerangkan siapa pemilik kapal, surat jual beli kapal, dll) • Sertifikat laik laut (seaworthness Certificate), yaitu sertifikat yang membuktikan bahwa kapal dalam keadaan laik laut • Sertikat lambung timbul (Loadline Certificate), yaitu sertifikat yang menetapkan lambung kapak, yang boleh timbul di atas permukaan air • Daftar anak buah kapal/ sijil awak kapal (Crew List), daftar awak kapal beserta pangkat dan jabatan masing – masing. • Surat Ijin meninggalkan pelabuhan yang di keluarkan oleh syahbandar di mana kapal tersebut berlabuh • Daftar Muatan ( Manifest 0f Loading), suatu daftar yang menerangkan segala yang berkaitan tentang macam, jumlah muatan yang di angkut di kapal tesebut • Sertifikat Kesehatan ( Bill of Health), sertifikat yang menerangkan tentang bahwa awak kapal bebas dari wabah penyakit dan orang – orang yang berada di dalam kapal dalam kondisi yang baik /sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatam Pelabuhan • Surat bebas tikus (Derating Certificate), yang menerangkan bahwa kapal tersebut bebas dari hama tikus Selengkapnya dapat download DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

 
2009 Nautika Perikanan Laut